JUDI ONLINE PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN DAMPAK NEGATIFNYA DALAM PANDANGAN AGAMA

Perkembangan teknologi di zaman sekarang ini, kita di hadapi perubahan di setiap tata cara sebuah kegiatan yang di permudah dengan sistem digitalisasi. Di era digitalisasi ini kita di hadapi oleh semua hal yang bersifat online, baik itu proses belajar, kerja, hingga perbelanjaan menjadi hal yang biasa bagi kita sekarang. Dan uniknya di zaman digitalisasi atau yang sering dikenal zamannya serba online ini, selain di permudah dalam hal yang positif kita juga dapat menemukan kegiatan-kegiatan negatif yang berbau online, contohnya judi online.

Judi online menurut Islam penting diketahui dan diindahkan, khususnya bagi setiap muslim. Pasalnya, praktik judi online melalui platform internet kini semakin marak dilakukan. Judi online melalui internet tersedia tersedia 24 jam dan dalam berbagai bentuk. Sebut saja slot, togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi. Judi online di masa ini bahkan menjadi hal yang sering di temui dan marak di lakukan oleh kaum remaja dan dewasa.

Mudahnya akses dan dan beragamnya pilihan mengakibatkan judi online semakin menjamur pada hampir seluruh lapisan rakyat. Hal ini tentu sangat meresahkan mengingat bahaya dan akibat nyata judi seperti kecanduan, kriminalitas, pidana, bahkan kemiskinan.

Perjudian online ini diklaim satu pilihan yang menjanjikan laba tanpa wajib bekerja keras. Bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah menduga judi pilihan tepat bagi untuk mencari uang dengan lebih praktis. Disadari atau tidak, bahwa akibat yang disebabkan dari judi jauh lebih berbahaya serta merugikan dibandingkan keuntungan yang diperoleh.
Islam secara tegas sudah mengatur bahwa judi pada bentuk apapun, hukumnya ialah haram. tidak terkecuali judi online. Islam memandang bahwa judi merupakan budaya jahiliyah yang secara mutlak wajib dihindari atau ditinggalkan. Judi ialah suatu aktivitas pertaruhan untuk memperoleh keuntungan yang berasal dari suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

Haramnya judi di dalam islam menjadi hal yang jelas di haramkan tanpa ada bentuk penafsiran kembali, dikarenakan disebutkan dalam dalil-dalil pengharamannya. Salah satunya Allah SWT berfirman :
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Q.S Al Maidah: 90).

Pada ayat yang telah jelas dan tak terbantahkan itu, Allah sudah menegaskan bahwa perjudian serta meminum khamr atau minuman keras merupakan sesuatu yang sangat diharamkan.Pada kelanjutan surah Al Maidah tersebut, bahkan judi pula disebut menjadi perbuatan syaitan yang ialah Bila seseorang berjudi, maka dia seolah-olah sama dengan syaitan.Penyerupaan menggunakan syaitan ini pastinya mempunyai makna judi merupakan perbuatan dosa besar. sehingga, pelakunya kelak akan menerima azab yang pedih di akhirat.

Kata judi dalam bahasa Arab diklaim menggunakan menggunakan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yg menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk di Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i serta Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.

Sedangkan dalam Alquran, Allah menggunakan istilah al-maisir yang disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu pada Alquran yaitu di surah. Al-Baqarah: 219, serta surah Al-Maidah: 90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, tidak menggunakan lafazh ma’siru yang berarti susah.

Berdasarkan Syekh Mutawalli Sya’rawi dalam Tafsir Sya’rawi, hal tersebut dikarenakan jika seorang berjudi, ia berharap untuk menang. bila mengetahui ia akan kalah, maka tidak akan melakukannya.
Al-maisir artinya salah satu bentuk perjudian yang dilakukan oleh orang Arab dengan memakai anak panah. Jumhur ulama asal mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, serta Hambali berpendapat bahwa unsur pernting berasal al-maisir ialah taruhan. karenanya hal tadi merupakan adalah illat (sebab) bagi haramnya al-maisir menurut jumhur ulama.
Jika dilihat dari fenomena yang terjadi sekarang.Mayoritas orang yang melakukan hal ini tergiur dengan hadiah dan uang yang bisa didapatkan dengan mudah dan instan. Dengan mengandalkan teknik bermain mereka yakin akan menang, tapi pada dasarnya hampir keseluruhan perjudian hanya bergantung kepada keberuntungan. Dan dengan keberuntungan inilah mereka berharap apa yang telah di pertaruhkan menjadi berlipat ganda.

Sementara itu islam bahkan melarang bagi setiap Muslim untuk tidak berharap kepada apapun dan siapapun selain Allah SWT dan memerintahkan ummatnya mencari rezeki menggunakan cara yang halal dan cara yang Allah ridhoi. Bentuk Judi yang sedang marak kita temukan di platform online kini kebanyakan berupa judi yang hanya mengandalkan sistem undian (draw) dan ini hanya dapat dimenangkan berdasarkan keberuntungan pemain yang di acak oleh sistem platform judi online tersebut.

Jika dilihat dari efek yang ditimbulkan oleh kecanduan terhadap judi online ini, banyak kita dapati hal-hal yang negatif dan merusak didalamnya. Diantara nya itu :
Pertama, menjadikan manusia hanya mengandalkan keberuntungan di dalam hidupnya sehingga melupakan Tuhan yang memberikan rezeki kepadanya.

Kedua, menambah kemiskinan. orang yang bermain dikarenakan mempertaruhkan harta dan apapun yang dimiliki untuk bermain. Bahkan tidak sedikit kita jumpai pemain yang telah kecanduan terhadap judi online ini jatuh miskin dan memiliki kekurangan ekonomi seketika disebabkan seluruh uang dan hartanya habis.

Ketiga, menghalalkan segala cara untuk dapat bermain. Hal ini biasanya kita temui pada orang yang sudah kecanduan terhadap judi online. Demi dapat bermain mereka bahkan kerap mencuri bahkan melakukan hal-hal yang negatif hanya untuk mendapatkan modal untuk memasang taruhan dalam judi.

Keempat, kerusakan dalam rumah tangga. Kerap pula kita jumpai di kalangan pemain dan pecandu judi online ini mengalami masalah di dalam keluarga. Hal ini, dikarenakan frustasi terhadap kekalahan dan stres dikarenakan kehabisan uang. Sehingga menjadi sentimental terhadap keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Jika dilihat dari beberapa contoh efek negatif yang ditimbulkan. maka jelas sekali bahwa judi online ini adalah perbuatan yang merugikan dan merusak individu. Karna itu larangan dalam islam sangat benar adanya.

Penulis :

Nama : Khairunnisa
Asal Kampus : IAIN Langsa
NIm : 1022019002
Fakultas/Prodi :Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan/ pendidikan Bahasa arab
Semester/Unit :7/1

Nama : Muhammad Syahrul Sya’ya
Asal Kampus : IAIN Langsa
NIm : 3032019030
Fakultas/Prodi : Ushuluddin Adab dan Dakwah / Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

Nama : Askari ismail
Asal Kampus : IAIN Langsa
NIm : 3032019035
Fakultas/Prodi : Ushuluddin Adab dan Dakwah / ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *